Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pemungutan suara untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia banyak yang tak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, pemungutan suara ulang bakal digelar di Kuala Lumpur Malaysia hanya untuk dua metode tersebut. Sedangkan metode pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) menjadi satu-satunya yang akan direkapitulasi untuk saat ini.
“Situasinya potensial, untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya, kami di KPU pusat mempersiapkan segala sesuatunya, tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilansir dari Bisnis.com.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan bahwa pencocokan dan penelitian (coklit) dari data DP4 Kementerian Luar Negeri belum dilakukan seluruhnya kepada WNI di Malaysia, melainkan hanya 12% yang tercoklit.
Hal itu menyebabkan surat suara yang dikirim via pos dikembalikan karena alamat yang tak ditemukan. Kemudian banyak juga WNI yang menyalurkan hak pilih lewat DPK (daftar pemilih khusus).