Mitrapost.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. SYL segera menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Selanjutnya, SYL akan dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kejaksaan mendakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.
“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” terang Ali.
Persidangan pertama akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan SYL, sedangkan untuk persidangan selanjutnya masih belum diketahui jadwal rincinya.
“Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujar Ali.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yang diduga terlibat, diantaranya Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
Lebih lanjut, SYL juga tersandung dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima USD4.000-10.000 per bulannya dari anak buahnya. Uang yang dia diterima, digunakan untuk mencicil mobil, membayar kartu kredit, dan perawatan wajah keluarga.
Redaksi Mitrapost.com