Mitrapost.com – Akibat adanya kesalahan administrasi, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Tuban Jawa Timur melakukan hitung ulang surat suara di tingkat kecamatan.
Kesalah administrasi tersebut yaitu adanya selisih jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah suara di TPS tersebut.
“Benar, ada proses hitung ulang kotak suara TPS di beberapa kecamatan yang terdapat kesalahan administrasi,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Nur Hakim dilansir dari Kompas.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan hitung ulang guna mengkroscek yang sebenarnya selisih surat suara dengan perolehan suara.
“Kalau enggak dihitung ulang ya enggak bisa kroscek yang sebenarnya, proses hitung ulang tersebut juga saran dari semuanya, termasuk Bawaslu maupun saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin membenarkan adanya kesalahan administrasi tersebut. Ada sebanyak 6 kotak suara TPS yang dihitung ulang. Kotak suara itu diantaranya berasal dari Kecamatan Kenduruhan 1 TPS, Kecamatan Bancar 1 TPS, Kecamatan Rengel 1 TPS, Kecamatan Bangilan 1 TPS, dan Kecamatan Semanding 2 TPS.
“Rata-rata salah pencatatan, seperti gambar partai dan nama caleg dua-duanya dicoblos, suara sah ditulis dua oleh petugas KPPS, sehingga terjadi selisih surat suara sah dengan perolehan suara,” kata Muhammad Arifin. (*)
Redaksi Mitrapost.com