Mitrapost.com – Polisi akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan perselingkuhan istri polisi yang berinisial IR (41) dengan oknum ASN yang berinisial AR (42) di Jeneponto, Sulewesi Selatan (Sulsel).
“Sudah naik ke penyidikan, dalam waktu dekat kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar dikutip dari detikSulsel, Rabu (21/2/2024).
Selanjutnya, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti yang kuat mengenai kasus tersebut. Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan IR dan AR.
“Kita tingkatkan ke penyidikan dugaan (perselingkuhan-perzinaan) itu kuat, mereka ditemukan lagi berdua di satu rumah,” kata Supriadi.
Kemudian, Supriadi menjelaskan bahwa polisi juga menemukan bukti pesan komunikasi yang mengarah pada hubungan yang lebih dari teman.
“Selain ditemukan berdua, kemudian petunjuk-petunjuk lain adanya chat-chat komunikasi yang bersangkutan yang mengarah ada hubungan dekat, iya (hubungan spesial) gitu,” katanya.
Sebagai informasi, IR dan AR digrebek di sebuah rumah kontrakan milik oknum ASN tersebut di BTN Kola-Kolasa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (8/2) pada pukul 14.00 Wita.
Redaksi Mitrapost.com