Ponpes Tempat Santri Tewas di Kediri Ternyata Tidak Punya Izin

Meski demikian, Kemenag tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada ponpes terkait karena bisa masuk dalam kategori kegiatan non formal.

“Kalau (penutupan) pesantren, karena pesantren ini rata-rata adalah tidak ada yang didirikan pemerintah, didirikan kiai dan merupakan cita-cita kiai. Jadi misal dicabut izinnya itu kegiatan tetap ada karena sifatnya informal atau non formal,” lanjutnya.

Kemudian, ia menjelaskan alasan tidak dapat memberikan sanksi berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur yang menyatakan belajar ilmu agama itu wajib.

“Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, kita tidak bisa menutup pesantren, kenapa? karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain,” katanya.

Sebagai informasi, salah satu santri dari Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah bernama bintang tewas dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan.

Baca Juga :   Menyongsong HSN 2021, Kemenag Pati Adakan Khataman Al-Qur'an Bin-Nadhor

Bermula dari sebuah video yang viral, keluarga Bintang merasa curiga setelah melihat darah mengucur dari keranda jenazah korban. Padahal saat itu, pihak pesantren mengatakan bahwa Bintang jatuh terpeleset di kamar mandi. Ketika kain kafan dibuka di sekujur tubuh korban terlihat luka dan lebam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati