Mitrapost.com – Polisi mengungkap kronologi kasus bullying yang menimpa siswa SMA Internasional. Peristiwa terjadi pada 2 Februari 2024 yang menimpa anak berusia 17 tahun.
Kini, polisi telah menetapkan 12 tersangka pada kasus bullying. Yang mana 8 orang di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban (laki-laki, 17 tahun,) yang diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) orang di TKP, antara anak korban (laki-laki 17 tahun) dan pelaku adalah siswa dari Sekolah Menengah Atas Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, dikutip dari Detik News, pada Jumat (1/3/2024).
Alvino menjelaskan 12 orang itu membully korban secara bergantian dengan dalih tradisi.
“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih “Tradisi” tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” tutur Alvino.
Tradisi dilakukan melalui kekerasan, para pelaku diinstruksikan menjambak rambut korban hingga melepas celana korban.
Mendapat perlakuan tersebut, sang korban lantas mengadu kepada kakaknya. Mengetahui hal itu, para pelaku kembali melakukan aksi bullying.
“Pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak korban menceritakan kejadian pada tanggal 2Februari 2024, kemudian pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anal korban dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban,” paparnya.