Mitrapost.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kasus santri yang meninggal dunia karena bullying di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur dapat diselesaikan dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak.
Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono menyebut hal itu sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012.
“Isinya bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya pun berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.
“Polisi juga diminta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga dari BM,” katanya.
Sedangkan untuk pemulihan keluarga korban, pihaknya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri dapat memastikannya.
“DP3APKB Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten mendampingi pondok pesantren se-Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar pesantren ramah anak,” ucapnya.
Ia menilai, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri juga perlu memperhatikan kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes Al Hanifiyah.
“Secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Ponpes dan bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Sebelumnya, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur berinisial BM (14) meninggal akibat kekerasan yang dilakukan empat santri senior, yakni MN (18 tahun), MA (18 tahun), AF (16 tahun), dan AK (17 tahun). (*)
Redaksi Mitrapost.com