Mitrapost.com – Program bantuan pangan beras 10 kilogram yang disalurkan selama ini kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan mengapa penyaluran tak dilakukan melalui Kemensos, namun melalui Bapanas.
Hal itu karena sesuai tugas yang termuat dalam Perpres Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Kenapa Bapanas, bukan sosial? Karena Bapanas sesuai tugasnya dalam Perpres 66 Tahun 2021 itu mengerjakan rawan pangan, dan gizi buruk,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Dimana pada Pasal 2, Badan Pangan memiliki tugas pemerintahan di bidang pangan. Arif menegaskan bahwa bantuan pangan yang diberikan tak memiliki unsur politis.
“Bantuan pangan untuk 22 juta KPM dan tidak terkait politisasi atau apapun karena bantuan sejak 2023 dikerjakan Bapanas,” terangnya.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah yang rentan terkena dampak lonjakan harga beras.