Firli Bahuri Masih Bebas Meski Statusnya Tersangka, MAKI Ambil Langkah

Kemudian, juga dicantumkan bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik,” jelasnya.

MAKI juga memasukan poin pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kapolri.

“Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri,” jelasnya. (*)