Firli Bahuri Masih Bebas Meski Statusnya Tersangka, MAKI Ambil Langkah

Mitrapost.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hingga kini masih bebas meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) pun mengambil langkah. MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Firli Bahuri yang belum ditahan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai bahwa status tersangka sudah lama dilekatkan kepada Firli. Sehingga sudah seharusnya ada penahanan.

“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari 3 bulan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Gugatan itu ditujukan kepada termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga :   Bupati Hafidz Dorong Kades di Rembang Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Pokok permohonan itu menyebut bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati