Membayar Puasa Ramadan bagi Wanita Muslim

Mitrapost.com – Bagi muslim yang baligh dan berakal wajib melaksanakan puasa Ramadan. Namun, hal berbeda bisa dialami oleh wanita yang biasanya mendapatkan haid setiap bulannya, sehingga terpaksa harus membatalkan puasa dan dihitung sebagai utang puasa.

Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu, utang puasa tersebut wajib membayar utang di luar bulan Ramadan. Selain wanita haid, wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadan tersebut.

Baca Juga :   Berikut Pandangan Islam dalam Merawat Kucing

Dari Ibn Abbas ra, “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, ‘Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?’ wanita itu menjawab, ‘Tentu saja’. Rasulullah SAW lalu bersabda, ‘Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu’,” (HR Muslim).

Hukum meng-qadha puasa Ramadan?

Wanita yang meninggalkan puasa wajib karena haid dan nifas wajib membayar puasa di bulan lain dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.