Mitrapost.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menegaskan pelarangan transaksi jual beli di media sosial.
Sedangkan, situs jual beli online TikTok Shop masih menjadi satu aplikasi dengan media sosial TikTok.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan ada kemungkinan pihaknya akan merevisi peraturan tersebut dalam waktu dekat.
“Permendag itu kan bukan kitab suci, kan bisa diubah. Dalam waktu dekat sih nggak ada Permendag mau diubah,” kata Isy di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Isy menjelaskan bahwa proses transaksi pembayaran sudah beralih ke Tokopedia secara back end.
Lebih lanjut, proses integrasi data dari TikTok ke TikTok Shop saat ini sudah mencapai 87%. Terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan secara teknis.
“Ada beberapa hal yang tinggal sifatnya, masih ada tulisan harusnya kan terpisah ya ada TikTok, TikTok Shop, sama Tokopedia. Sama ada beberapa yang harusnya TikTok Shop, malah ada yang TikTok,” jelasnya
Meski demikian, ia tetap meminta TikTok Shop harus dipisah dengan aplikasi media sosial TikTok. Kemendag akan membahas permasalahan ini secara lebih lanjut.
“Harus TikTok Shop ya, harus terpisah. Ini kita mau bicara,” ucapnya.
Redaksi Mitrapost.com