Pria di Kalbar Tega Sodomi Bocah di Bawah Umur

Mitrapost.com – Pria di Kalimantan Barat tega melakukan sodomi terhadap bocah di bawah umur termasuk laki-laki.

Pelaku berinisial MN (40) itu diketahui berasal dari Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Kini ia telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif,” ujar Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto dilansir dari Kompas.

Pihak polisi awalnya mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban pada Kamis (29/2/2024).

“Dari laporan itu terduga pelaku kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Aksi bejat itu ternyata dilakukan pelaku di rumahnya, ketika korban tengah menumpang wifi di rumah pelaku.

Dua korban diduga dibujuk dengan menggunakan uang Rp20.000, agar bisa melakukan aksinya.

“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulangkali sejak 2021,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati