Mitrapost.com – Pemerintah Arab Saudi kini memperbolehkan para jemaah untuk berbuka puasa di wilayah Masjidil Haram.
Informasi itu disampaikan melalui pengumuman resmi. Nantinya, jemaah perlu mengajukan izin berbuka puasa di Masjidil Haram dan Mekkah melalui portal perizinan elektronik di situs pemerintah. Jemaah juga bisa memilih menu berbuka puasa yang disediakan.
Bersamaan dengan datangnya bulan Ramadan mendatang, maka jemaah pun bisa melakukan itikaf hingga berbuka di Masjidil Haram dengan leluasa.
Izin berbuka puasa di Masjidil Haram selama Ramadan ini tentu menjadi kabar gembira bagi para jemaah, mengingat sebelumnya hal itu dilarang.
Pemerintah Arab Saudi saat itu melarang karena dikhawatirkan tempat ibadah tersebut menjadi tidak higienis dan tidak terjaga kebersihannya.
“Para Imam dan Muazin hendaknya mencari tempat berbuka puasa yang layak di halaman masjid. Tidak boleh ada ruangan atau tenda sementara yang dibuat untuk tujuan ini,” ujar pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Agama Arab Saudi. (*)
Redaksi Mitrapost.com