Mitrapost.com – Diagram perolehan suara yang awalnya ditampilkan di sistem rekapitulasi suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini sudah tak lagi ada. Pihak KPU pun buka suara.
Idham Holik selaku Komisioner KPU mengatakan bahwa KPU hanya akan menampilkan bukti otentik perolehan suara Pemilu.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sirekap kini pun hanya menampilkan foto formulir model C hasil plano. Ia mengatakan bahwa selama ini model C hasil jarang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harapannya dengan tampilan baru ini informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat. Terlebih model C hasil dinilai sebagai bukti yang otentik.
“Memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” jelasnya.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com