Mitrapost.com – Polisi berhasil membekuk empat pelaku tawuran maut yang menghabisi nyawa SA (20) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat menangkap pelaku, polisi menyita dua bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
“Barang bukti 2 bilah celurit, ada kendaraan yang diambil para pelaku juga,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Selanjutnya, David menjelaskan bahwa pihaknya membawa barang bukti lainnya berupa ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran, dua batu bata, satu besi, dan pakaian.
“(Barang bukti) dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi untuk melakukan janjian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, empat tersangka yang masih berusia dibawah umur itu berinisial DR, FR, RI, dan MRF. Dua diantara empat pelaku merupakan admin medsos.