Mitrapost.com – Seorang kepala desa (Kades) memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kades berinisial TS melakukan pemecatan karena anaknya gagal menjadi DPRD Kabupaten Tangerang.
“Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana,” kata Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (9/3/2024).
Dalam hal ini, pihak kecamatan meminta keterangan Ketua RT dan RW yang dihentikan.
“Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades,” tutur Camat Sindang Jaya Galih Prakosa.
Pihak kecamatan juga disebut telah memanggil Kades TS untuk meminta klarifikasi. 20 orang
Galih menjelaskan keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” ujar dia.
Redaksi Mitrapost.com





