Mitrapost.com – Kabar aturan impor tentang pembatasan barang bawaan banyak menarik perhatian publik. Peraturan tersebut akan berdampak langsung kepada wisatawan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan peraturan tersebut baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Gatot seperti dilansir Antara, Rabu (13/3/2024).
Pokok aturan itu ialah menata kembali kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas barang yang memasuki Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan tepatnya Minggu (10/3/2024).
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” ucap Gatot.
Selanjutnya, Gatot menjelaskan Permendag itu membatasi lima jenis bawaan, diantaranya alas kaki, alat elektronik, tas, barang tekstil, dan sepatu.