Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan aplikasi TikTok.
Melansir Al Jazeera, Presiden Biden akan menandatangani RUU tersebut jika sudah ada di meja kerjanya.
Tak hanya itu, RUU penting itu mendapatkan dukungan yang besar dari dua partai di AS, yakni 352 dibandingkan 65 suara. Saat ini, RUU akan diajukan ke Senar yang beranggotakan 100 orang dan menunggu untuk disetujui.
Dalam RUU tersebut, menegaskan TikTok harus memutuskan hubungan apapun dengan China.
Isi RUU tersebut memberi waktu enam bulan bagi perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menginvestasikan asetnya di AS atau media sosial yang sedang tren tersebut akan diblokir.
Adanya RUU ini bermula dari kekhawatiran pejabat AS tentang data yang dikumpulkan TikTok dari kurang lebih 170 juta pengguna warga Amerika dapat menimbulkan ancaman nasional.
Apalagi, China baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) keamanan nasional yang bisa mendesak perusahaan membantu intelejen negara.
Akan tetapi, Bytedance menegaskan berkali-kali bahwa mereka independent dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Negeri Tirai Bambu tersebut.
Disisi lain, pihak yang menentang RUU ini resah akan kebebasan pendapat dan menyebutkan upaya yang dilakukan saat ini tidak memiliki dampak yang signifikan.
“Daripada menargetkan satu perusahaan dalam proses yang terburu-buru dan penuh rahasia, Kongres harusnya meloloskan perlindungan privasi data yang komprehensif dan bekerja lebih baik dalam menginformasikan kepada publik tentang ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan ini terhadap keamanan nasional,” kata anggota DPR Barbara Lee di media sosial X seperti dikutip, Kamis (14/3/2024).
Redaksi Mitrapost.com