AS Loloskan RUU Larangan TikTok

Mitrapost.comDewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan aplikasi TikTok.

Melansir Al Jazeera, Presiden Biden akan menandatangani RUU tersebut jika sudah ada di meja kerjanya.

Tak hanya itu, RUU penting itu mendapatkan dukungan yang besar dari dua partai di AS, yakni 352 dibandingkan 65 suara. Saat ini, RUU akan diajukan ke Senar yang beranggotakan 100 orang dan menunggu untuk disetujui.

Dalam RUU tersebut, menegaskan TikTok harus memutuskan hubungan apapun dengan China.

Isi RUU tersebut memberi waktu enam bulan bagi perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menginvestasikan asetnya di AS atau media sosial yang sedang tren tersebut akan diblokir.

Baca Juga :   Penembakan Bar Amerika Serikat Menewaskan Pengunjung

Adanya RUU ini bermula dari kekhawatiran pejabat AS tentang data yang dikumpulkan TikTok dari kurang lebih 170 juta pengguna warga Amerika dapat menimbulkan ancaman nasional.

Apalagi, China baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) keamanan nasional yang bisa mendesak perusahaan membantu intelejen negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati