Mitrapost.com – Pemerintah sedang menggodok hak cuti pendampingan bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan implementasi dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak. RPP tersebut ditargetkan akan tuntas pada April 2024.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa cuti bagi ASN yang istrinya melahirkan sebelumnya tidak diatur secara khusus.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” lanjutnya.
Kemudian, ia berharap adanya cuti tersebut dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak yang baik sebagai generasi penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.
Redaksi Mitrapost.com