Bagaimana Hukum Buka Warung di Siang Hari saat Bulan Ramadan?

Mitrapost.com – Bulan Ramadan merupakan momen saat seluruh umat muslim menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa adalah ibadah wajib umat muslim dengan menahan nafsu, termasuk lapar dan dahaga serta hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia juga memiliki keragaman agama. Sehingga, toleransi di bulan Ramadan memang ditegakan oleh masyarakatnya. Di bulan puasa sendiri, masih ditemukan warung-warung dan tempat makan lainnya tetap buka di siang hari untuk melayani orang-orang yang tidak berpuasa dan berhalangan berpuasa.

Lantas, bagaimana hukumnya membuka warung di siang hari saat bulan Ramadan?

Hukum buka warung di bulan Ramadan

Dilansir dari NU Online, membuka warung dan tempat makan di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh dilakukan, selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang tidak berpuasa. Selain itu, warung juga boleh disediakan untuk pekerja berat yang dirasa tidak mampu berpuasa.

Hal ini pun memiliki ketentuan, yakni selama pekerjaan berat tersebut tidak bisa dilakukan di malam hari dan pekerjaan tidak bisa ditunda hingga setelah Ramadhan karena bisa menimbulkan kerusakan, dan lain sebagainya.

Selain itu, warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir atau orang yang bepergian dengan jarak tempuh perjalanan lebih dari 80,6 km (boleh melakukan Qashar).

Pendapat para ulama

Dilansir dari kanal YouTube Ahbaabul Musthofa Channel, Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor juga menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk berjualan makanan saat bulan Ramadan. Namun, dengan catatan bahwa makanan ditujukan untuk orang yang tidak berpuasa.

Habib Hasan juga menyarankan untuk tetap menghormati orang yang berpuasa, misalnya dengan menutup warung makan dengan tirai.

“Jualannya enggak ada masalah. Tinggal yang makannya itu siapa. Kalau hukum boleh dan tidak. Jika Anda tahu yang beli itu orang yang wajib puasa, tapi dia tidak puasa, Anda haram. Anda membantu orang yang bermaksiat kepada Allah,” tutur Habib Hasan.

Pendapat serupa juga disebutkan oleh Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV.

“Rumah makan yang dibuka di siang hari tidak semua rumah makan yang haram dan melanggar. Misalnya, rumah makan di lintas musafirin. Sebab orang musafir adalah orang yang boleh berbuka puasa,” kata Buya Yahya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati