Mitrapost.com – Kasus pungli dan pemerasan di rumah tahanan (Rutan) bakal menjadi bahan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami berencana akan berdiskusi dengan otoritas Ditjen Pas kemudian mengevaluasi bagaimana sebetulnya tata kelola dan juga perbaikan ke depan,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dilansir dari Kompas.
Dengan adanya evaluasi, diharapkan ke depan tidak ada kasus serupa di rutan. Terutama rutan yang ada di bawah wewenang Ditjen Pas.
“Kami terus akan bekerja sama dengan Ditjen Pas untuk mengevaluasi manajemen rumah tahanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pungli dan pemerasan di rutan KPK melibatkan para pegawai dan mantan pegawai KPK yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD). Beberapa di antaranya berasal dari Kemenkumham.
Tersangka dalam kasus ini diantaranya Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki, PNYD Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Kemudian PNYD Sopian Hadi sebagai petugas pengamanan, PNYD Ristanta selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, PNYD Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK.
Lalu PNYD Ari Rahman Hakim dan Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku petugas cabang rutan KPK. Serta petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, dan Mahdi Aris.
Pungli yang mereka lakukan sejak 2019 hingga 2023 diketahui mencapai Rp6,3 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com