Mitrapost.com – Aturan ganjil genap bakal diterapkan saat mudik Lebaran 2024. Kendaraan yang melanggar aturan pun akan langsung ditilang.
Penerapan aturan itu dilakukan agar arus mudik menjadi lancar. Penilangan sendiri dilakukan melalui ETLE.
“Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Bisnis.com.
Pelaksanaan aturan ganjil genap sendiri akan dilakukan pada 5-16 April 2024. Secara lengkap, berikut ini jadwal pelaksanaan ganjil genap.
Jadwal Ganjil Genap Saat Arus Mudik
- 5–7 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
- 8–9 April 2024, pukul 08.00 WIB–24.00 WIB dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
Jadwal Ganjil Genap Saat Arus Balik
- 12 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
- 13–16 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIBI: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
Redaksi Mitrapost.com