Pati, Mitrapost.com – Perusahaan tambang ilegal yang berdiri di Pati Selatan masih menjadi momok tersendiri. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang sangat merugikan masyarakat Bumi Mina Tani.
Bukannya kesejahteraan yang didapatkan, melainkan suara kebisingan hingga alam yang mengalami kerusakan.
Dalam hal ini, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bandang Teguh Waluyo memberikan sorotan terkait dengan tambang ilegal di Bumi Mina Tani.
Ia menyebut pabrik-pabrik tidak berizin melakukan aktivitas ekspor ke luar negeri. Hal tersebut akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Peristiwa ini akan merugikan Kabupaten Pati, terlebih pendirian pabrik tanpa adanya persetujuan dari Pemkab.
Diketahui, Perusahaan ilegal ini menyalahi Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pati atau tidak sesuai dengan standar operating procedure (SOP), yang tentunya akan merugikan lingkungan untuk masyarakat sekitar.
Dibutuhkan peran pemerintah kabupaten/eksekutif untuk peninjauan lebih lanjut.
“Ada pabrik Pati selatan masih ilegal. sudah ekspor di luar negeri tapi belum ada perizinan,” tutur Anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Redaksi Mitrapost.com