Mitrapost.com – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait kepemimpinan Senayan periode selanjutnya.
Puan mengatakan partai pemenang pemilihan legislatif (pileg) berhak mengemban jabatan Ketua DPR RI.
“Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Puan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Selanjutnya, Puan mengaku belum mendengar soal kabar revisi UU MD3. Ia menyampaikan pimpinan DPR masih kompak menghargai UU MD3.
“Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP tersebut menyebut pemilu sudah dilaksanakan dan UU MD3 harus berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya,” kata dia.
Kemudian, Puan menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada rencana merevisi UU MD3.
“Nggak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, UU MD3 Nomor 2 tahun 2028 menyatakan bahwa kursi Ketua DPR RI diduduki partai politik (parpol) yang memiliki suara terbanyak. Sedangkan, empat wakil pimpinan DPR RI menjadi hak parpol pemenang pemilu berdasarkan urutan.
Redaksi Mitrapost.com