DPR Sahkan UU Desa, Jabatan Kades 8 Tahun

Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU).

Dalam hal ini, UU tersebut memuat masa jabatan kepala desa yang berganti menjadi 8 tahun.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Hadir juga dalam rapat yaitu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Semula, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan laporan berkenaan dengan RUU Desa bersama pemerintah.

Hal tersebut lalu dilanjutkan Puan dengan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

Baca Juga :   Guna Isi Kekosongan Kades, 6 Desa Bakal Lakukan PAW

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati