Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU).
Dalam hal ini, UU tersebut memuat masa jabatan kepala desa yang berganti menjadi 8 tahun.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Hadir juga dalam rapat yaitu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Semula, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan laporan berkenaan dengan RUU Desa bersama pemerintah.
Hal tersebut lalu dilanjutkan Puan dengan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.