Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Mitrapost.com – Memberikan zakat fitrah di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi orang muslim. Allah SWT memerintahkan untuk mengeluarkan sebagian harta dengan menunaikan zakat dalam surat At-Taubah ayat 103.

Dalam ayat tersebut, dijelaskan manfaat berzakat adalah menyucikan dan membersihkan sebagian harta yang dimiliki.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu, zakat juga diperuntukkan bagi mereka yang berhak dan membutuhkan, seperti fakir miskin.

Terdapat waktu terbaik untuk membayar zakat, yakni setelah salat subuh pada 1 Syawal. Namun, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Waktu yang mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan sampai hari penghabisan bulan Ramadan. Sementara itu, waktu wajib dimulai saat terbenam matahari akhir bulan Ramadan.