Mitrapost.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan mantan jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan saksi sebanyak Rp3 miliar telah selesai diperiksa dan sudah dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dipanggil sih sudah sepertinya diklarifikasi,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Selanjutnya, Alexander mengatakan TI mengakui kekayaannya bersumber dari penjualan rumah.
Lebih lanjut, dia menegaskan tidak ada saksi yang melihat aksi pemerasan tersebut.
“Yang bersangkutan bilang uang ini hasil penjualan rumah dia. Dan belum ada pihak yang mengaku bahwa dia memberikan kepada jaksa itu,” ujarnya.
Kemudian, dia menyebutkan tidak mengetahui kasus apa yang diduga diperas TI. Meski dugaan tersebut, diperkirakan telah dilakukan selama tiga tahun.
“Saya nggak tahu (kasusnya). Pimpinan hanya dapat tembusan dari Dewas. Tentu yang tahu detail Dewas. Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan ga ada yang menyebutkan dia itu memberikan. Karena transaksi Rp 3 M itu selama 3 tahun, jadi nggak plek. Jadi, kecil-kecil,” katanya.
“Saya nggak tahu (berapa saksi), detail klarifikasi karena Dewas yang melakukan. Kami juga minta supaya dilakukan koordinasi dengan Dewas yang melakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasi seperti apa, itu tadi disebutkan dari hasil klarifikasi disebutkan sementara ini katanya belum ada yang menyatakan pihak-pihak itu memberikan uang,” imbuhnya.
Redaksi Mitrapost.com