KPU Bantah Anomali Sirekap Pengaruhi Hasil Pemilu

Mitrapost.comAhli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, menjelaskan anomali Sirekap dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Ia mengatakan fenomena tersebut bisa saja terjadi pada Sirekap, namun hal itu sudah diantisipasi saat rapat pleno.

“Mengenai anomali hasil, tadi sudah saya jelaskan bahwa Sirekap boleh ada anomali, boleh ada perbedaan. Tetapi ketika pleno dilakukan dan hasil ditandatangani, maka hasil itu kemudian masuk ke Sirekap. Jadi sebetulnya setelah proses 20 Maret kemarin sudah tidak ada anomali lagi,” kata Marsudi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Selanjutnya, Marsudi menegaskan anomali pada Sirekap tidak mempengaruhi perhitungan suara secara manual berjenjang di KPU.

Baca Juga :   Rekapitulasi Suara di Makassar Berlangsung Alot

Kemudian, ia menekankan bahwa penetasan hasil Pemilu tidak berpatokan pada angka yang tercantum pada Sirekap. Tetapi, hasil yang diumumkan adalah hasil rekapitulasi manual oleh KPU.

“Jadi anomali itu terjadi di masa lalu, tapi ketika sudah pleno, sudah selesai, makanya penghitungan yang benar diakui secara hukum, legal, dan kemudian digunakan KPU untuk membuat SK 360 dan kemudian mengupdate Sirekap adalah hasil penghitungan suara berjenjang yang saksikan semua saksi dari semua paslon dan dilakukan secara terbuka,” jelasnya.