Mitrapots.com – Dito Mahendra atau Dito Sampurno divonis kurungan penjara tujuh bulan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Dewa Made Budi Watsara dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).
Hakim mengatakan bahwa Dito secara sah telah terbukti bersalah menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jaksel mengungkapkan hal yang memberatkan Dito Mahendra adalah dirinya mengetahui aturan yang mengatur penyimpanan senjata. Dito didakwa telah lalai dan abai soal perizinan senjata api.
Sementara hal yang meringankan hukumannya, Dito kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta terdakwa sebelumnya belum terjerat kasus hukum.
“Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan tahanan kepada Dito dikurangi seluruhnya dari pidana yang diberikan.
“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” kata I Dewa.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dito dengan sekurang-kurangnya penjara selama satu tahun lantaran melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa.
Redaksi Mitrapost.com






