Mitrapost.com – Polisi menangkap 6 selebgram yang tengah melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat selebgram lainnya. Bahkan para selebgram itu mengaku salah pergaulan dan lumrah. Mereka diketahui menggunakan Ganja luquid pada Senin (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keenam orang itu adalah Chandrika Chika atau CK (20), Herli Juliansah alias Jeixy (27), wanita inisial AT (24), wanita inisial MJ (22), laki-laki inisial AMO (22), dan laki-laki inisial BB (25).
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras.
Dalam hal ini, polisi menyebut narkoba sudah dianggap sebagai hall umrah di dunia entertainment.
“Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Chika Chandrika dan kawan-kawan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Redaksi Mitrapost.com