Revisi UU Pemilu Bakal Dilakukan, Ada 9 Poin Evaluasi

Mitrapost.com – Undang-undang tentang pemilihan umum (Pemilu) bakal direvisi. Hal itu dilakukan guna menyempurnakan sistem kepemiluan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa evaluasi UU Pemilu di awal masa kerja adalah hal yang tepat. Sebab akan lebih objektif.

“Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Ada sembilan hal yang bakal dievaluasi diantaranya adalah terkait sistem pemilu, presidential threshold 20%, parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%, distribusi besaran kursi per daerah pemilihan, sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Baca Juga :   Panglima TNI-Kapori Koordinasi Pengamanan Pemilu 2024 hingga Kondisi Papua

Kemudian juga mengenai keserentakan antara penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

“Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun lalu, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati