Mitrapost.com – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka.
Berdasarkan Instagram @kpujateng, pendaftaran PPK untuk Pilkada telah dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024. Akan tetapi, pendaftaran PPS dan KPPS belum dibuka.
Berikut gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024;
1. PPK
Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
2. PPS
Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan
3. KPPS
Ketua: Rp 1.200.000 per orang
Anggota: Rp 1.100.000 per orang
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan
Syarat Mendaftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Adapun syarat pendaftar yang harus dipenuhi oleh PPK;
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Melengkapi dokumen persyaratan berikut ini:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan setia kepada NKRI hingga mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar;
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik);
i. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan);
Redaksi Mitrapost.com