Mitrapost.com – Korlantas Polri mengakui adanya pemalsuan pelat khusus ‘ZZ’ dan STNK seharga Rp55 juta hingga Rp100 juta untuk satu tahun.
“Ini STNK palsu teman-teman. Tahu berapa dijual STNK sama pelat? Paling murah Rp55 juta, paling mahal Rp100 juta, berlaku satu tahun, yang menggunakan mobil harga 5 miliar, Land Rover yang baru,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Kamis (02/05/2024).
“Setelah saya cek nomor STNK ini (STNK dan plat yang dipegang), ini register motor Mio, mobilnya Land Rover harga Rp5 miliar,” imbuhnya.
Pelat dan STNK palsu kerap kali dilakukan biro jasa, namun Yusri mengakui tidak mengetahui dampak hukum dari pemalsuan tersebut.
Diketahui, pelat palsu yang ditemukan polisi milik mobil Land Rover palsu bernomor polisi B 1344 ZZH berlaku 9 tahun 2024. Namun, ternyata pelat tersebut milik kendaraan roda dua.
Redaksi Mitrapost.com