Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) emnyelidiki dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI. Kasus 2020 tersebut, diduga melibatkan kesekretariatan DPR dan swasta.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi tidak hanya melibatkan kesekretariatan DPR saja.
“Secara hierarki segala kinerjanya bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan DPR. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam dugaan perkara korupsi ini, ada anggota atau pimpinan DPR yang diduga kuat mengetahui atau bahkan turut terlibat,” kata Diky dilansir Tirto, Jumat (3/5/2024).
Diky mendorong KPK agar memeriksa semua pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut, termasuk anggota Senayan.
“Kami mendorong agar KPK bisa bersikap objektif layaknya penegak hukum yang ideal, dengan tidak melihat warna baju partai tertentu untuk dapat menetapkan seseorang yang berlatar belakang politik sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi di wilayah DPR ini masuk kategori sektor pengadaan barang dan jasa.
“Jika dirinci lebih lanjut, dalam LPSE DPR RI, terdapat 4 aktivitas pengadaan yang dilakukan,” terang Diky.
Sementara KPK mengaku telah mengetahui nama-nama tersangka yang diduga terlibat dari kasus tersebut. Kendati demikian belum ada penahanan dan pengumuman resmi.
Redaksi Mitrapost.com