Semarang, Mitrapost.com – Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang jalur perseorangan bakal dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom.
“Kalau sesuai aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu, akan mulai dibuka pendaftaran bakal calon jalur perseorangan pada 5 Mei mendatang,” ujarnya.
Ada syarat yang harus dipenuhi calon yang melalui jalur Perseorangan yaitu setidaknya butuh dukungan sebanyak 80.579 KTP yang tersebar minimal terdapat di 9 kecamatan.
Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan mulai dari petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Pilkada/Pilwalkot nantinya, hal ini tidak jauh berbeda dengan tahapan pelaksanaan Pilkada-Pilkada yang sebelumnya.
“Yang jelas sebelum dibuka pendaftaran calon, akan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti pada tahapan Pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Tahapan lanjutan nantinya adalah melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya. Dalam tahapan ini prosesnya cukup panjang hingga durasi sampai bulan Agustus.
“Nanti pendaftaran calon jalur perseorangan ini pun akan berbarengan dengan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang diusung dari parpol, yang mana minimal dengan minimal memiliki 20 kursi atau 10 kursi di DPRD Kota Semarang yang dapat mengajukan calon sendiri atau memiliki sebesar 25 persen suara sah di Pileg kemarin,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com