Kejaksaan Negeri Kudus Limpahkan Kasus Jemaah Gagal Umroh ke Pengadilan

Kudus, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri Kudus siap limpahkan kasus jemaah gagal umroh ke pengadilan. Sebelumnya, pihaknya turut menemukan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro menyatakan bahwa polisi telah melimpahkan kasus ke kejaksaan, kemudian akan diteruskan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

“Segera kami limpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Bukti-bukti tersebut diantaranya ada uang tunai, hingga sepeda motor.

“Jadi ada (bukti) uang tunai, kemudian laptop, sepeda motor serta sejumlah barang lain yang berkaitan,” imbuhnya.

Kasus yang menjerat pemilik biro umroh Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova tersebut juga dimungkinkan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, pihaknya juga tengah menelusuri aliran dana untuk aset lainnya.

“Kami coba kejar disana. Namun fokus saat ini adalah membuktikan tindak pidana asalnya,” ujar Henriyadi.

Sebagai informasi, kasus diketahui berawal dari ratusan jemaah umroh yang tiba-tiba gagal berangkat. Sebanyak 189 orang menjadi korban dan menderita kerugian yang tidak sedikit pada kasus biro umroh tersebut.

Diperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,9 miliar. Pada saat penyelidikan, Polisi menemukan pembayaran umroh dengan nilai dari Rp 22 juta hingga Rp 134 juta. Jumlah tersebut berdasarkan dari jemaah yang gagal berangkat umroh. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait