Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 tidak perlu mengundurkan diri.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilansir dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya caleg yang wajib mengundurkan diri ialah h anggota DPR/DPD/DPRD untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih pada Pemilu 2024
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ujarnya.
Sementara pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyebutkan KPU perlu mempersyarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri jika telah dilantik secara resmi.
Hasyim mengklain bahwa kalimat jika telah dilantik secara resmi menegaskan anggota legislatif harus mundur.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
Redaksi Mitrapost.com