Anggota Polisi Diduga Jadi Pelaku Pelecehan pada ART dan Anak Angkatnya

Mitrapost.com – Seorang anggota polisi diduga menjadi pelaku pelecehan pada asisten rumah tangga (ART) dan anak angkatnya.

Pelaku diketahui merupakan anggota Polisi Resor Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AK.

Pihak Polres Kayong Utara pun telah bertindak memproses kasus tersebut secara etik yaitu dengan mencopot pelaku dan memprosesnya secara pidana.

“Kami langsung mengambil tindakan cepat dengan mencopot jabatan yang bersangkutan dan memproses pidana perbuatan tersebut,” ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto dilansir dari Kompas.

Anak yang menjadi korban masih berumur 11 tahun, sedangkan ART berumur 17 tahun. Aksi dilakukan pelaku sekitar awal Mei ini berupa sentuhan dan pelukan kepada korban.

“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ujarnya.

Aksi pelaku dilaporkan oleh sang istri yang mengetahui perbuatan tersebut. Ternyata pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati