Mantan Sekdes di Kudus Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp982,5 juta.

Kudus, Mitrapost.com – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi. FR yang berusia 58 tahun tersebut menjual tanah kas desa untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, FR telah melakukan tindak korupsi tersebut pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014. Akibatnya, ia menyebabkan kerugian bagi negara hingga Rp982,5 juta.

“FR menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono dengan menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Saat ini, berkas perkara FR dinyatakan lengkap atau P21. Pihak berwajib juga telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Cendono, dan menyita barang bukti berupa berkas-berkas terkait kasus.

Diantaranya, ada persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono, berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) kepada FR pada 13 Januari 2004, dan berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari inisial S (pembeli) kepada FR sebesar Rp 70 juta, serta satu berkas salinan warkah.

Kasus berawal pada 30 September 2003, dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nama inisial TW seluas 77.193 m2. 43 SHM tersebut kemudian diserahkan kepada FR yang menjabat sebagai Sekdes, namun sampai saat ini hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono.

Sisa 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara 28 juta hingga 120 juta dengan total 243 juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari TW uang sebesar Rp 600 juta. Dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp 199,8 juta.

“Namun pada tahun 2014, satu bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual dari tersangka kepada S seharga Rp 70 juta. Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang AKBP Dydit Dwi Susanto.

Tindakan FR tersebut diketahui oleh Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada 2021 saat mengajukan balik nama 42 SHM atas nama TW ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Ditemukan 5 bidang tanah tumpang-tindih atau pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda.

“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya lagi.

Tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FR terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati