DKPP Jatuhi Sanksi Ketum KPU Hasyim Asy’ari

Mitraspost.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari selaku teradu I.

Hasyim Asy’ari terbukti menggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU RI pada tahun 2023.

Tak hanya itu, enam komisioner KPU lainnya juga diberi sanksi yang sama selaku teradu II-VII, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Keputusan perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Mejatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempertimbangkan para teradu seharusnya menindaklanjuti adanya dugaan kebocoran data pemilih sesuai ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Para komisioner KPU tersebut, seharusnya menyampaikan ke masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban public yang sejalan dengan prinsip jujur, tertib, terbuka, kepastian hukum, dan akuntabel. “Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.

Diketahui, para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati