Mitrapost.com – Seorang pria bernama Refly (36) tega membunuh ayah angkatnya berinisial FP (43) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Setelah membunuh ayah angkatnya, pelaku pun langsung memperkosa istri korban, FA (24). Pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, pada Minggu (5/5) pagi hari.
Buron selama 10 hari, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di rumah warga di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (15/5).
“(Pelaku diamankan) sekitar pukul 14.30 WIT di rumah warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, dilansir detikSulsel, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, Kepala Desa Falila, Denfris Merek mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya melakukan pengasapan kelapa.
Refly datang menggunakan benda tumpul dan memukul korban yang sedang duduk hingga terjatuh.
“Menurut keterangan dari istri korban, saat itu dia (pelaku) bunuh korban dalam posisi duduk. Ada pukulan pakai benda tumpul dari belakang kepala (korban), kemungkinan besar dugaannya itu,” ujar Kepala Desa Falila, Denfris Merek.
Redaksi Mitrapost.com