11 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jepara

Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan barang menjadi milik negara (BMMN). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus memusnahkan BMMN berupa 11.249.906 batang rokok ilegal senilai Rp14,1 Miliar.

Kepala Bidang Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY Hannan Budiharto mengatakan bahwa pihaknya selama tahun ini dibebani target APBN dari sektor cukai sebanyak Rp44 Miliar. Jumlah itu menjadi yang paling besar di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.

“Dari hasil tersebut, dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Kabupaten Kudus mendapat Rp200 Miliar dan menjadi yang terbesar, sedangkan Jepara Rp12 Miliar. Jika ingin lebih banyak, maka pabrik rokok legal harus bisa ditingkatkan,” ucap Hannan, di Pendapa Kartini Jepara, Jumat, (17/5/2024).

Baca Juga :   Bea Cukai Bantah Tangani Kasus Setelah Viral

Selain 11 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan pihak bea cukai, adapun 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone dengan total berat keseluruhan sebanyak 18,83 ton yang ikus dihanguskan.

“Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Karesidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti.

Selanjutnya, Lenni mengungkapkan bahwa Kabupaten Jepara menjadi zona merah peredaran dan produksi rokok ilegal.

Lenni mendorong Pemkab Jepara agar bersama-sama memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku industri agar mendaftarkan usahanya menjadi legal. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati