Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 2.035.235batang rokok ilegal senilai Rp2.075.529.000,00 dimusnahkan oleh tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang bersama aparat penegak hukum yang berwenang.
Kepala KPPBC TMP A Semarang Sucipto mengatakan jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Juni sampai dengan Desember 2020.
“Pemusnahan rokok ilegal berbagai merek itu terdiri atas 2.034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan,” katanya.
Baca juga: 38 Toko di Demak Jual Rokok Cukai Palsu, 1.680 Batang Rokok Disita
Sementara sepanjang tahun 2021, KPPBC TMP A Semarang telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 23 kali dengan barang sitaan sebanyak 3.484.046 batang.
“Kami senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan/penyelesaian tugas,” ujarnya.