Dewan Sebut Penanganan HIV-AIDS Harus sesuai Perda yang Berlaku

Pati, Mitrapost.com – Penyakit HIV-AIDS menjadi momok bagi masyarakat di Bumi Mina Tani. Sebab jumlahnya yang semakin meningkat.

Penyakit tersebut diketahui dapat menular melalui kontak antara kulit yang rusak, luka, atau selaput lendir dan darah atau cairan tubuh dari pengidap HIV.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Hj Maesaroh selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus HIV AIDS harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor tahun 2020.

“Untuk penanganan kasus HIV Aids di kab pati mestinya sudah punya payung hukum yaitu perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS mas,” beber Maesaroh.

Dalam Perda mengatur penanganan, penanggulangan hingga pencegahan penyebaran kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Pati.

Tidak lupa, Maesaroh mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Pati sungguh-sungguh melaksankaan program penekanan penyebaran kasus HIV AIDS.

“Karena sudah disiapkan payung hukum, supaya dilaksanakan sungguh-sungguh, supaya sesuai dengan harapan dari adanya Perda itu mas,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantas mengatakan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat menyembuhkan HIV.

“Walaupun katakanlah belum ditemukan obatnya, tapi penting untuk menekan angka penyebaran penyakit itu,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati