Mitrapost.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah menghapus pengaturan kelompok barang non komersil.
Diketahui, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Revisi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan perizinan impor serta penumpukan kontainer di sejumlah Pelabuhan utama.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang impor personal yang tidak dijualbelikan tidak akan diatur dalam Permendag terbaru.
“Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Mendag ini. Jadi permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya, beberapa pokok kebijakan dalam Permendag Nomor 8/2024 ialah relaksasi perizinan impor terharap tujuh kelompok barang pada Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dalam pengetatan impor.
Ketujuh barang tersebut meliputi adalah alas kaki, tas, elektronik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan katup.
“Jadi untuk pelepasan tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permendag 8/2024 ini,” kata dia.
Kemudian, komoditas baja, besi, tekstil, serta produk tektil akan memakai laporan survey (LS) dalam negeri dari yang sebelumnya menggunakan petunjuk teknis (Pertek).
“Jadi yang harus di antisipasi LS nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampe menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah LS nya,” pungkas dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com