Bawaslu Sebut Calon DPD RI Kondang Ayu Terbukti Langgar Syarat Pencalonan

Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkapkan bahwa calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD.

Hal ini pun direspon oleh pihak Kondang, melalui kuasa hukumnya, Surenggono menyatakan pihaknya masih menunggu proses yang bergulir.

“Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran yang terjadi, serta mendalami motif yang ada,” singkat Surenggono kepada detikJatim, Selasa (21/5/2024).

Perlu diketahui sebelumnya, Bawaslu Jatim menggelar sidang berkenaan dengan laporan yang diterima, adanya pelanggaran syarat pencalonan oleh Kondang.

“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan bahwa calon ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, ini harusnya ini di tahapan pencalonan,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5/2024).

Rusmifahrizal mengungkapkan bahwa calon DPD RI itu melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.

“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambahnya.

Ia menyebut Kondang masih berstatus tenaga agli dari Anggota DPD RI, Evi Zainal Abidin hingga Mei 2024.

“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” jelasnya.

“Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.

Kondang dinyatakan tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti.

“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.

“Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindaklanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum suadara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati