Ketua DPRD Pati Harap Agar Dana Desa Digunakan Sesuai Peruntukannya

Pati, Mitrapost.com – Menurut PP8/2016, Dana Desa merupakan dana yang diperuntukan bagi desa bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Alokasi Dana Desa ini dipandang penting karena berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badrudin mengingatkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) menggunakan Dana Desa sesuai anggaran dan peruntukannya. Menurutnya, kejujuran merupakan perilaku kunci agar dana bisa dialokasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Desa.

“Dana Desa di masing-masing desa jangan sampai diselewengkan dan harus tepat waktu,” tegas Ali Badrudin.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga meyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa memiliki aturan di Undang-Undang. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Itu harus, sesuai dengan peruntukannya. Dana Desa harus dipergunakan sesuai dengan peraturannya Undang-undang yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Pati.

Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024, Dana Desa dibagi menjadi dua yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dana Desa yang ditentukan penggunaannya ini digunakan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT paling banyak 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, untuk pencegahan dan penurunan stunting (sesuai skala prioritas desa).

Sementara itu, Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk sektor prioritas desa sesuai dengan potensi. (Adv)