Mitrapost.com – Aksi kejahatan tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara yaitu Indonesia dan Vietnam akhirnya terungkap.
Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pelaku melakukan pengiriman sepeda motor yang tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang ditangkap. Mereka adalah S (38) yang merupakan warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39) yang merupakan warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
S bertindak sebagai pemodal. Ia biasanya menyediakan uang Rp17 juta untuk satu kendaraan. Dari satu kendaraan, ia akan memperoleh keuntungan sebanyak Rp1,5 juta.
Sedangkan A bertugas mencari sepeda motor dari grup di Facebook. Ia akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu untuk satu kendaraan yang terjual.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Polisi pun meminta pihak dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan agar bisa melapor ke Polda Jateng.
“Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 80 unit sepeda motor. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com